Struktur Organisasi Dekopinda Kabupaten Serang biasanya terdiri dari berbagai bagian yang memiliki tugas dan fungsi berbeda dalam menjalankan program dan kegiatan koperasi di wilayah tersebut. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) di tingkat kabupaten bertugas untuk mengkoordinasikan, membina, dan mengembangkan koperasi yang ada di daerah tersebut.
Meskipun struktur organisasi bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan setempat, secara umum struktur organisasi Dekopinda Kabupaten Serang dapat meliputi beberapa posisi penting, seperti:
1. Ketua Umum
- Memimpin dan mengkoordinasi seluruh kegiatan Dekopinda di Kabupaten Serang.
- Bertanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi.
2. Sekretaris
- Bertanggung jawab dalam hal administrasi, komunikasi, dan dokumentasi.
- Menyusun laporan kegiatan dan program Dekopinda.
3. Bendahara
- Bertanggung jawab untuk mengelola keuangan Dekopinda, termasuk perencanaan anggaran, pembukuan, dan laporan keuangan.
4. Bidang-Bidang / Divisi
- Divisi Pembinaan Koperasi: Bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengembangan koperasi yang ada di Kabupaten Serang.
- Divisi Hubungan Masyarakat: Menangani komunikasi dan kerjasama dengan pihak luar, termasuk pemerintah dan organisasi terkait lainnya.
- Divisi Pengawasan: Memastikan koperasi yang ada berjalan sesuai dengan peraturan dan prinsip koperasi yang berlaku.
- Divisi Pendidikan dan Pelatihan: Menyusun program pendidikan dan pelatihan untuk pengurus dan anggota koperasi agar lebih berdaya saing.
5. Anggota
- Merupakan koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Serang yang menjadi bagian dari Dekopinda. Mereka berfungsi sebagai mitra yang aktif dalam kegiatan dan program yang dijalankan oleh Dekopinda.
6. Dewan Pengawas
- Menyusun pengawasan terhadap jalannya organisasi dan program yang dijalankan oleh Dekopinda, memastikan semua kegiatan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
7. Penasihat
- Posisi ini biasanya diisi oleh orang yang memiliki pengalaman dalam dunia koperasi dan berfungsi memberi saran serta arahan kepada pengurus Dekopinda.